aradigma Human Rights Based Dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas

Ambar Retnosih Widyantini

Abstract


Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum bagi masyarakat minoritas penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai saat ini masih mengalami marjinalisasi, diskriminasi dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok intelektual dan kekuasaan. Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat masih belum memadai dalam memenuhi affirmative action bagi penyandang disabilitas. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi internasional ini memberikan kerangka internasional bagi negara-negara pihak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas. Analisis menunjukkan kesadaran pemerintah dalam memberikan kesetaraan hak, peran dan kewajiban bagi penyandang disabilitas hanya bisa dilakukan melalui transisi paradigma human right based dalam penyusunan UU Penyandang disabilitas. Untuk menyempurnakan pemenuhan hak asasi manusia, UU Penyandang Disabilitas dilengkapi turunan aturan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Kata Kunci:


Full Text:

PDF

References


Damayanti YR. 2016. “Usulan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas”. Jakarta : Indonesian Mental Health Association.

Daming S. 2013. ―Sekapur Sirih Tentang Perwujudan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia‖.

Dewi SY. 2016. “Disabilitas dan Permasalahannya”. Jakarta : Dokumen DPD RI.

DPD RI. 2016. Laporan Kajian Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2016. Jakarta : Dokumen DPD RI.

DPR. 1997. Dokumen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat diunduh dari www.dpr.go.id.

Fasa M. 2016. “Usulan Rancangan Undang- Undang Penyandang Disabilitas”. Jakarta : Dokumen DPD RI.

Friend M. 2015). “Menuju Pendidikan Inklusi : Panduan Praktis Untuk Mengajar”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Komnas HAM. 2016. “Rancangan Undang- Undang Penyandang Disabilitas”. Jakarta : DPD RI.

Muntaj M. 2008. ―Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”. Jakarta: Rajawali Press.

Nursyamsi F. 2015. “Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas”. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Putri WD. 2015. ―Ini Faktor Penyebab Tingginya Angka Disabilitas di Indonesia ―. Republika : 28 September 2015.

Soekanwo A. 2016. “Aksesibilitas Bagi Pemilih Disabilitas Dalam Pilkada”. Jakarta : PPUA Penca.

Ucu KR. 2016. ―Kemensos Siapkan Draf PP UU Disabilitas‖. Republika : 23 Maret 2016

United Nations. 2006. Document of Convention on The Rights of Persons With Disabilities. Diunduh dari http://www.un.org/disabilities/convention. html

United Nations. 2015. The Universal Declaration of Human Rights. http://www.un.org/en/documents/udhr/

Winarno B. 2011. ―Isu-Isu Global Kontemporer”. Yogyakarta: CAPS.

Winandi SM. 2015. “Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia. Hukum HAM & Demokrasi 1”.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trilogi

Jurnal Kesejahteraan Sosial licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.