MENGUATKAN PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN: Perspektif Implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 di Kabupaten Bantul
Abstract
MENGUATKAN PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN: Perspektif Implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 di Kabupaten Bantul
AbstrakFenomena kemiskinan merupakan persoalan komplek yang dalam satu dasawarsa terakhir belum rampung hingga usai. Kompleksitas kemiskinan menjadi salah satu penyebab, mengapa sudah 70 tahun Indonesia masih saja belum mampu menyelesaikan persoalan ini. Pada gilirannya, kemiskinan menjadi salah satu tujuan utama pembangunan di negeri ini. Berdasarkan fakta, kemiskinan di Indonesia, data yang dilansir oleh BPS (Mei, 2015) penduduk miskin mencapai 10,96 persen (27,3 juta jiwa) dengan prosesntasi sekitar 62,65 persen penduduk miskin berada di desa.Dengan begitu, kemiskinan di desa, khususnya di Kabupaten Bantul, harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan. Desa harusnya menjadi salah satu sumber utama dalam menurunkan angka kemiskinan, tetapi faktanya desa masih saja dieksploitasi secara besar-besaran, sehingga menyebabkan limbahan air mata bagi warga desa karena harus mencari sumber nafkah lain. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini akan menjawanb 2 (dua) persoalan mendasar, yaitu (1) apakah program pemberdayaan masyarakat desa berdampak pada sustainable livelihood bagi warga desa? (2) bagaimana advokasi perubahan kebijakan yang seharusnya diterapkan ketika melihat program dearah dan pusat yang memiliki tujuan sama terkait pemberdayaan masyarakat berbasis partisipatif? Manfaat hasil kajian ini secara regulasi agar tidak terjadinya dualisme kebijakan, sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan demikian masyarakat sebagai objek program dapat mengembangkan diri sebagai komunitas yang mandiri dan partisipatif. Hasil temuan dilapangan terhadap persoalan yang diajukan bahwa program pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan pemerintah masih saja terjadi ego-sektoral antar lini, baik pemerintah pusat maupun daerah. Faktanya, UU Desa yang meskinya menjadi dorongan untuk mengembangkan sumberdaya desa yang berkelanjutan, masih terjadinya beberapa tumpang tindih program, seperti Community Development Mengentaskan Kemiskinan (CDMK), tidak berbanding lurus dengan realitas masyarakat yang secara nyata dapat mengembangkan dirinya sendiri tanpa bantuan langsung program tersebut. Melihat fakta ini, maka harus adanya dorongan advokasi perubahan kebijakan yang lebih tepat sasaran, yaitu mendorong pemerintah agar program harus lebih ditekankan pada pro-job dan pro-growth untuk meningkatkan sisi produktifitas ekonomi masyarakat desa.
Kata Kunci: Pembangunan Desa, Implementasi UU Desa, dan Sustainable Livilihood.
Abstract
The phenomenon of poverty is a complex issue that in the past decade has not been completed until the end. The complexity of poverty is one reason, why it has been 70 years Indonesia still has not been able to resolve this issue. In turn, poverty is one of the main goals of development in this country. Based on the fact, poverty in Indonesia, data reported by BPS of poor people reached 10.96 percent (27.3 million) with prosesntasi approximately 62.65 percent of the poor are in desa.Dengan so, the poverty in villages , especially in Bantul, should be a top priority in development. The village should be one of the main sources in reducing poverty, but the fact that the village is still being exploited on a large scale, causing tears cesspit for the villagers of having to look for other sources of income. Based on these facts, this research will menjawanb two (2) fundamental issues, namely (1) whether the rural community empowerment program impact on sustainable livelihood for the villagers? (2) how to advocate policy changes that should be applied when looking at local and central programs with common goals related to the empowerment of community-based participatory? Benefits results of this study are regulations to avoid the dualism policy, so that the government can provide an alternative solution to
sustainable rural development. Thus the society as an object program can develop themselves as self-reliant communities and participatory. The findings of the issues raised in the field that the community empowerment program that the government is still happening ego inter-sectoral lines, both central and local governments. In fact, the Act Village meskinya be encouraged to develop resources sustainable village, still the occurrence of multiple overlapping programs, such as Community Development Alleviating Poverty (CDMK), is not directly proportional to the realities of society which obviously can develop themselves without the direct assistance of the program. Seeing this fact, it should be the impetus for advocating changes in policy more targeted, which is to encourage the government to allow the program to be more emphasis on pro-jobs and pro-growth to increase the economic productivity of rural communities.
Keywords: Rural Development, Implementation of the Village Law, and the Sustainable Livilihood.
Full Text:
PDFReferences
Arikunto. S. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Gilling J. Jones S. Duncan A. 2001. Sector Approaches, Sustainable Livelihoods and Rural Poverty Reduction. dalam Development Policy Review, Vol. 19, No. 3.
Izudin A. 2012. Kebijakan Pemerintah Tentang Pasar Tradisional di Bantul (Analisis Pemberdayaan Masyarakat). Skripsi (tidak diterbitkan). Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, 2012.
Mulyana D. 2003. Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Morris T. 2006. Social Work Research Methods Four Alternative Paradigms. USA: California University Press.
Moleong LJ. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miles, Huberman. 1994. Qualitative Data Analisys, Thousand Oaks: Sage Publication.
Muhadjir D. 2005. Memanusian Rakyat: Penanggulangan Kemiskinan Sebagai Arus Utama Pembangunan. Yogyakarta: Media Wacana.Robert Chambers dan G. Conways, Sustainable Rural Livelihoods: Practical Concepts for the 21st Century, (Bringhton, England: Institute of Development Studies, 1992).
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods), Bandung: Alfabeta.
Tim Peneliti. 2014. Desain Program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Lanjut Usia Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Dinas Sosial.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 8-13.
Zamroni S, Rozaki A, AM. Zainul, Yulianto S, Edi AC.. 2015. Desa Mengembangkan Desa Berkelanjutan, (Yogyakarta: IRE, 2015).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trilogi
Jurnal Kesejahteraan Sosial licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.