Editorial Policies

Focus and Scope

TRILOGI ACCOUNTING & BUSINESS RESEARCH (TABR)

TABR merupakan jurnal yang dikelola dan diterbitkan oleh Program Studi Akuntansi, Universitas Trilogi. TABR merupakan media komunikasi dan publikasi naskah ilmiah yang memiliki komitmen untuk menyebarkan hasil penelitian, sajian kasus, dan tinjauan pustaka guna memperluas wawasan, memutakhirkan informasi, serta memberi alternatif pemecahan masalah bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Akuntansi dan Bisnis. TABR diterbitkan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. TABR menerima artikel baik berupa penelitian kuantitatif maupun kualitatif, baik yang ditulis dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Artikel yang dipublikasikan di TABR sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan redaksi dapat mengedit naskah tanpa mengubah substansi artikel. Untuk meningkatkan kualitas publisitas, TABR juga bekerjasama dengan ALJEBI (Aliansi Pengelola Jurnal Berintegritas Indonesia).

Topik utama (dan tidak terbatas) dalam TABR adalah:

▪          Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal

▪          Akuntansi Manajemen dan Keperilakuan

▪          Sistem Informasi, Pengauditan, dan Etika Profesi

▪          Perpajakan

▪          Akuntansi Syariah

▪          Tata Kelola dan Akuntansi Keberlanjutan

▪          Kecurangan dan Akuntansi Forensik

▪          Akuntansi Sektor Publik

▪          Pendidikan Akuntansi

▪          Manajemen dan Bisnis

 

 

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Proses Reviu:

Pertama artikel yang dikirimkan ditinjau oleh editor untuk dievaluasi apakah sesuai dengan topik utama TABR. Jika sesuai, editor melakukan uji similaritas menggunakan CrossCheck untuk memastikan skor similaritas artikel <30%.

Selanjutnya artikel dikirimkan kepada setidaknya dua reviewer. Reviewer harus menyetujui dan menyatakan bebas dari conflict of interest dan bekerja secara bebas dari pengaruh apapun (sesuai standar COPE). Reviewer bertugas memberikan telaah yang objektif dan memberikan saran perbaikan terhadap artikel untuk menjamin kecukupan secara substantif sehingga artikel dapat dipublikasi dan jurnal tetap terjaga kualitasnya.

Komentar reviewer kemudian dikirimkan kepada penulis korespondensi agar dilakukan perbaikan dan tanggapan jika yang diperlukan. Setelah itu, penulis korespondensi mengirimkan kembali artikel yang sudah diperbaiki ke OJS TABR.

Reviewer memberikan rekomendasi kepada editor apakah artikel dapat diterima atau tidak. Rekomendasi reviewer yang diusulkan akan dievaluasi dalam rapat dewan redaksi. Setelah itu, editor akan mengirimkan keputusan akhir kepada penulis terkait. Proses reviu akan memakan waktu sekitar 4 hingga 6 minggu.

Kategori keputusan akhir editor yang disampaikan kepada penulis meliputi:

  • Tolak (Rejected) - Artikel yang ditolak tidak akan diterbitkan dan penulis tidak akan memiliki kesempatan untuk mengirimkan kembali versi revisi naskah ke TABR.
  • Kirim Ulang untuk Direviu (Resubmit for Review) – Artikel perlu dikirim ulang, tetapi dengan perubahan signifikan. Namun, artikel membutuhkan proses reviu yang kedua.
  • Terima dengan Revisi (Accepted with Revisions) - Artikel yang menerima keputusan revisi, akan diterbitkan di TABR dengan syarat dilakukan perbaikan kecil/besar. Revisi akan ditinjau oleh editor untuk memastikan perbaikan yang dilakukan penulis, sebelum artikel dipublikasikan.
  • Terima (Accepted) – Artikel yang diterima akan diterbitkan tanpa perbaikan lebih lanjut.

 

Publication Frequency

TABR diterbitkan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Publication Ethics

Mengikuti Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal Ilmiah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional2020, Kebijakan etika publikasi TABR mengikuti standar-standar yang ditetapkan COPE (https://publicationethics.org), yang meliputi:

STANDAR ETIKA BAGI CHIEF EDITOR:

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan editor.
  3. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  4. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  5. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, editor, mitra bestari, dan pembaca.
  6. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  7. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  8. Menjamin ketersediaan sumber daya untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  9. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  10. Melakukan peningkatan  mutu jurnal.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.
  12. Keputusan Chief Editor adalah final berdasarkan artikel yang dikirimkan.

STANDAR ETIKA BAGI EDITOR:

  1. Keputusan Publikasi. Editor Jurnal TABR bertanggung jawab menerbitkan dan memutuskan artikel yang akan dipublikasikan dari artikel yang diterima. Keputusan ini didasarkan pada validasi atas artikel serta kontribusi artikel tersebut bagi peneliti dan pembaca. Dalam menjalankan tugasnya, Editor dipandu oleh kebijakan dari dewan editor dan tunduk pada ketentuan hukum yang perlu ditegakkan seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan reviewer atau editor lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut.
  2. Penilaian yang Obyektif. Editor melakukan evaluasi atas suatu naskah berdasarkan konten intelektualitasnya tanpa adanya diskriminasi dalam agama, etnis, suku, jenis kelamin, bangsa, dan/atau dasar lain-lain.
  3. Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan dewan editor.
  4. Konflik Kepentingan. Materi artikel yang dikirim ke Jurnal TABR dan belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk riset pribadi editor tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui blind review harus dijaga kerahasiaanya  dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Editor harus menolak untuk meninjau naskah jika editor memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan naskah tersebut.
  5. Kerjasama dalam Investigasi. Editor harus mengambil langkah responsif apabila terdapat keluhan terkait etika pada naskah yang telah diterima ataupun pada artikel yang telah dipublikasikan. Editor dapat menghubungi penulis naskah serta memberikan pertimbangan atas keluhan tersebut. Editor dapat juga melakukan komunikasi lebih lanjut kepada institusi atau lembaga riset terkait. Ketika keluhan telah teratasi, hal-hal seperti publikasi atas koreksi, penarikan, permohonan maaf, ataupun catatan lainnya, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan.

STANDAR ETIKA BAGI REVIEWER:

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editor. Blind peer review oleh reviewer membantu editor dalam mengambil keputusan serta dapat membantu penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi editorial antara reviewer dengan penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal  dan pendekatan ilmiah.
  2. Ketepatan Waktu. Apabila reviewer yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan reviu dengan tepat waktu, reviewer yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada editor.
  3. Setiap naskah yang telah diterima untuk direviu harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tesebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika telah diotorisasi oleh editor.
  4. Reviu harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis tidak boleh dilakukan. Reviewer harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
  5. Kelengkapan dan Keaslian Referensi. Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus memberitahukan kepada editor atas kesamaan yang substansial antara naskah yang sedang di-review dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan, sesuai dengan pengetahuan reviewer.
  6. Konflik Kepentingan. Materi artikel yang belum  dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam riset pribadi reviewer tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer tidak boleh  mereviu  naskah jika reviewer  memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan karya tersebut.

STANDAR ETIKA BAGI PENULIS:

  1. Standar Penulisan. Penulis harus menyajikan  makalah/artikel yang akurat atas penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang objektif atas signifikansi penelitian tersebut. Data penelitian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Artikel harus dilengkapi dengan referensi yang memadai yang sesuai dengan aturan referensi yang ada untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian makalah yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak akan dapat diterima.
  2. Akses Data Penelitian. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direviu dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme. Plagiarisme dalam berbagai bentuk merupakan perilaku tidak etis dan karenanya publikasi karya ilmiah tersebut tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya orisinil. Jika penulis menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat. Berbagai bentuk tindakan yang termasuk plagiarisme di antaranya adalah mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Self-Plagiarism (auto-plagiarism) atau mengutip hasil atau kalimat dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya termasuk dalam salah satu bentuk plagiarisme.
  4. Ketentuan Pengiriman Tulisan. Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.
  5. Pencantuman Sumber Referensi. Pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi tersebut.
  6. Authorship Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi sigifikan terhadap konsepsi, desain, eksekusi, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.
  7. Bahaya dan Subjek Manusia. Jika naskah melibatkan prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas di dalam naskah. Jika naskah melibatkan subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang relevan. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan. Persetujuan, izin, dan pernyataan harus dimiliki penulis, apabila penulis ingin memasukkan rincian kasus atau informasi pribadi lainnya dalam naskah tersebut. Persetujuan tertulis tersebut harus tersedia jika sewaktu-waktu diminta oleh jurnal TABR.
  8. Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan. Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah dipublikasikan, penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal, serta berkerjasama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan tersebut. Jika editor memperoleh informasi dari pihak ketiga bahwa suatu karya publikasi mengandung kesalahaan yang signifikan, penulis bertangggung jawab untuk segera menarik kembali atau melakukan koreksi atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada editor terkait ketepatan tulisan aslinya.