tanahdatar.go.id - Tuah Sakato, Adat Mamakai Slot Gacor Hari Ini ©2024 Official Website Kabupaten Tanah Datar - . All rights reserved.

Tim Majelis  Kehormatan Integritas Akademik - Universitas Trilogi

Home Tim Majelis  Kehormatan Integritas Akademik

Tim Majelis  Kehormatan Integritas Akademik

Home Tim Majelis  Kehormatan Integritas Akademik

Tim Majelis  Kehormatan Integritas Akademik

by admin trilogi

Tim Majelis Kehormatan Integritas Akademik

 

Ketua:Dr. Ahmad Rifqi Fauzi, S.P., M.Si.
Anggota:Dr. Nurul Aisyah Rachmawati, S.E., M.S.Ak
Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I., Ph.D
Budi Suryowati, S.E., M.M
Budi Septiono, S.H.

 

Majelis Kehormatan Integritas Akademik adalah majelis yang dibentuk oleh Senat Universitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang dilakukan oleh Sivitas Akademika

 

 

Jenis Pelanggaran dalam menghasilkan karya ilmiah yaitu:

  1. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
  2. Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.
  3. Plagiat merupakan perbuatan:
    1. Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
    2. Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
    3. Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
  4. Kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
    1. Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
    2. Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
    3. Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
  5. Konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
  6. Pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.