TUGAS SENAT UNIVERSITAS
Senat Universitas Trilogi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- mengusulkan rumusan arah kebijakan akademik dan pengembangan keilmuan di universitas, baik dalam penyelenggaraan pendidikan, penyusunan dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat;
- memberikan pertimbangan berkaitan dengan kurikulum yang akan diberlakukan;
- mengusulkan rumusan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- mengusulkan rumusan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di universitas;
- mengusulkan rumusan pengembangan kontribusi keilmuan universitas untuk Indonesia dan lingkup global;
- merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
- memberikan pertimbangan kepada rektor berkenaan kenaikan jabatan fungsional akademik dosen lektor kepala dan guru besar;
- menyusun kode etik dan norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
- memberikan rekomendasi pengukuhan pemberian gelar Doktor Kehormatan yang memenuhi persyaratan, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh universitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- memberikan pertimbangan atas Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Universitas yang akan diusulkan oleh rektor kepada yayasan;
- secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terhadap perkembangan universitas;
- memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas atas pelaksanaan kebijakan mutu dan tata kelola yang baik;
- memberikan pertimbangan mengenai evaluasi kinerja universitas dan rekomendasi kebijakan peningkatannya;
- memberikan pertimbangan atas hal-hal yang terkait dengan pengembangan kelembagaan universitas, seperti pembentukan, perubahan dan penutupan departemen, fakultas;
- memberikan pertimbangan atas perumusan serta evaluasi pelaksanaan dan pencapaian program-program universitas;
- atas permintaan rektor dapat memberikan pertimbangan kepada rektor tentang usulan peraturan universitas; dan
- menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada rektor.
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua | Benny Pasaribu, Ph.D. |
Sekretaris | Febriyanti yuli Satriyani, SPd.i.,MPd.M.Si. |
Anggota |
|
MEKANISME DAN TATA TERTIB
Mekanisme dan Tata-Tertib Umum Pelaksanaan Tugas Senat adalah sebagai berikut:
- Komisi Senat melaksanakan rapat komisi senat sesuai lingkup kerja komisi, dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Senat.
- Komisi Senat menyampaikan hasil rapat komisi senat kepada Ketua Senat melalui Sekretaris Senat, Rapat Pimpinan Senat dan atau Rapat Pleno Senat.
- Rapat Pimpinan Senat merupakan rapat yang diikuti oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Ex-Officio, dan Ketua Komisi serta Sekretaris Komisi.
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat Senat sedikitnya terdiri dari:
- Rapat Komisi Senat, yaitu untuk pembahasan lingkup komisi sesuai ayat (2) dan (3);
- Rapat Pleno Senat, yaitu pembahasan paripurna Senat untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama yang terkait tugas-tugas Senat secara kelembagaan;
- Rapat Pimpinan Senat, yaitu rapat yang memiliki bobot keputusan yang setara dengan Rapat Pleno Senat.
- Sidang Terbuka Senat, yaitu untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru, wisuda kelulusan, pengukuhan gelar Doktor Kehormatan, serta dies natalis universitas.