Home Senat Universitas Trilogi

Senat Universitas Trilogi

Home Senat Universitas Trilogi

Senat Universitas Trilogi

by admin trilogi

SK SENAT UNIVERSITAS

SK-05-SENAT-20182021-10JAN18


TUGAS SENAT UNIVERSITAS

Senat Universitas Trilogi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. mengusulkan rumusan arah kebijakan akademik dan pengembangan keilmuan di universitas, baik dalam penyelenggaraan pendidikan, penyusunan dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat;
  2. memberikan pertimbangan berkaitan dengan kurikulum yang akan diberlakukan;
  3. mengusulkan rumusan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  4. mengusulkan rumusan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di universitas;
  5. mengusulkan rumusan pengembangan kontribusi keilmuan universitas untuk Indonesia dan lingkup global;
  6. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
  7. memberikan pertimbangan kepada rektor berkenaan kenaikan jabatan fungsional akademik dosen lektor kepala dan guru besar;
  8. menyusun kode etik dan norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
  9. memberikan rekomendasi pengukuhan pemberian gelar Doktor Kehormatan yang memenuhi persyaratan, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh universitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  10. memberikan pertimbangan atas Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Universitas yang akan diusulkan oleh rektor kepada yayasan;
  11. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terhadap perkembangan universitas;
  12. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas atas pelaksanaan kebijakan mutu dan tata kelola yang baik;
  13. memberikan pertimbangan mengenai evaluasi kinerja universitas dan rekomendasi kebijakan peningkatannya;
  14. memberikan pertimbangan atas hal-hal yang terkait dengan pengembangan kelembagaan universitas, seperti pembentukan, perubahan dan penutupan departemen, fakultas;
  15. memberikan pertimbangan atas perumusan serta evaluasi pelaksanaan dan pencapaian program-program universitas;
  16. atas permintaan rektor dapat memberikan pertimbangan kepada rektor tentang usulan peraturan universitas; dan
  17. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada rektor.

STRUKTUR ORGANISASI

KetuaBenny Pasaribu, Ph.D.
SekretarisFebriyanti yuli Satriyani, SPd.i.,MPd.M.Si.
Anggota

  1. Rektor Universitas Trilogi

  2. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

  3. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya

  4. Kepala Badan Penjaminan Mutu

  5. Kepala Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat

  6. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

  7. Dekan Fakultas Bio Industri

  8. Dekan Fakultas Industri Kreatif dan telematika

  9. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan

  10. Dr. Mangasi Panjaitan

  11. Muyassaroh, S.E.Ak, M.M., C.A.

  12. Oki Kurniawan, S.Ds., M.Ds.

  13. M. Iqbal, S.T., M.Ds.

  14. Yodfiatfinda, Ph.D.

  15. Duana Fera Risina, S.Pd., M.Pd.

  16. Umar Al Faruq, S.Kom., M.Kom.

  17. Budi Arifitama, S.T., MMSi.

  18. Budi Suryowati, S.E., M.M.

  19. Dr. Aam Bastaman

  20. Heny Agustin, S.P., M.Si.

  21. Yoni Atma, S.Tp., M.Si.



MEKANISME DAN TATA TERTIB

Mekanisme dan Tata-Tertib Umum Pelaksanaan Tugas Senat adalah sebagai berikut:

  1. Komisi Senat melaksanakan rapat komisi senat sesuai lingkup kerja komisi, dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Senat.
  2. Komisi Senat menyampaikan hasil rapat komisi senat kepada Ketua Senat melalui Sekretaris Senat, Rapat Pimpinan Senat dan atau Rapat Pleno Senat.
  3. Rapat Pimpinan Senat merupakan rapat yang diikuti oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Ex-Officio, dan Ketua Komisi serta Sekretaris Komisi.

 

RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat Senat sedikitnya terdiri dari:

  1. Rapat Komisi Senat, yaitu untuk pembahasan lingkup komisi sesuai ayat (2) dan (3);
  2. Rapat Pleno Senat, yaitu pembahasan paripurna Senat untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan bersama yang terkait tugas-tugas Senat secara kelembagaan;
  3. Rapat Pimpinan Senat, yaitu rapat yang memiliki bobot keputusan yang setara dengan Rapat Pleno Senat.
  4. Sidang Terbuka Senat, yaitu untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru, wisuda kelulusan, pengukuhan gelar Doktor Kehormatan, serta dies natalis universitas.