Saat ini pemerintah sedang gencarnya membangun infrastruktur. Bukan hanya berpusat di Jawa saja. Namun pembangunan infrastruktur tersebut boleh dikatakan hampir merata di seluruh daerah di Indonesia. Tentu kondisi ini memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia. Namun disisi lain, sesuai dengan teori manajemen risiko, kegiatan pembangunan ini juga berpotensi menimbulkan beberapa hal yang seharusnya dihindari.
“Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan para mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa yang kuliah di Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) Universitas Trilogi, kami coba menyelenggarakan kuliah umum yang langsung diisi oleh pakarnya, yaitu Direktur Utama dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII,” ujar Dekan FEB, Dwi Sunu Kanto. Ph.D.
Dosen Program Studi Manajemen ini juga menuturkan perlunya mahasiswa melakukan pembelajaran yang langsung dikaitkan dengan kondisi kekinian. Tujuannya agar ilmu yang didapatkan di ruang kelas bisa terpetakan dalam kondisi yang nyata.
“Dan untuk kali ini, kita bersyukur sekali kuliah tentang manajemen resiko dalam pembangunan infrastruktur ini langsung diisi oleh pakarnya. Selain pakar, juga beliau memang diamanahkan memanajemen terkait persoalan infrastruktur tersebut,” sampainya.
Dalam paparannya, Dr. Armand Hermawan selaku Direktur Utama PT. PPI ini menjekaskan bahwa kehadiran lembaganya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan ini tidak lain dikarenakan kondisi meningkatkan kebutuhan pembangunan infrastruktur namun pemerintah terbatas dalam hal anggaran.
“Saya sangat senang sekali berbagi informasi dengan mahasiswa Universitas Trilogi ini, semoga dengan paparan yang diberikan bisa memberikan pencerahan kepada adik-adik semua terkait pembangunan infrastruktur di Indonesia,”sampai Direktur Utama lembaga yang dibentuk tahun 2009 ini dihadapan peserta yang hadir pada Kuliah Umum Jum’at (11/1) pagi ini.
Dari halaman resminya, diketahui bahwa tujuan pembentukan PT. PII ini adalah untuk (a) Meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek-proyek infrastruktur KPBU melalui kerangka evaluasi dan pengelolaan klaim atas penjaminan; (b) Meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaksanaan penyediaan penjaminan; (c) Memfasilitasi serta mendorong keberhasilan transaksi bagi PJPK (Kementerian, BUMN, Pemda) dengan penyediaan penjaminan untuk proyek KPBU yang baik; (d) Memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi Pemerintah dan meminimalisir kejutan langsung (sudden shock) kepada APBN.
Selain itu PII juga bertindak sebagai Penjamin bagi sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan Pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi proyek KPBU infrastruktur, seperti keterlambatan pengurusan perijinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan-undangan, ketiadaan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan/ fasilitas dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung atau dialokasikan ke pemerintah dalam masing-masing kontrak KPB