tanahdatar.go.id - Tuah Sakato, Adat Mamakai Slot Gacor Hari Ini ©2024 Official Website Kabupaten Tanah Datar - . All rights reserved.

PSEP Universitas Trilogi Mendorong Lahirnya UU Sistem Ekonomi Pancasila - Universitas Trilogi

Home Berita PSEP Universitas Trilogi Mendorong Lahirnya UU Sistem Ekonomi Pancasila

PSEP Universitas Trilogi Mendorong Lahirnya UU Sistem Ekonomi Pancasila

Home Berita PSEP Universitas Trilogi Mendorong Lahirnya UU Sistem Ekonomi Pancasila

PSEP Universitas Trilogi Mendorong Lahirnya UU Sistem Ekonomi Pancasila

by humas trilogi

Saat ini Indonesia belum memiliki sistem ekonomi nasional, ini yang menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi yang semakin besar, untuk itu perlu UU Sistem Ekonomi Nasional, supaya terjadi pemerataan dan penguatan ekonomi sampai ke akar rumput atau UMKM, kata  Prof Ahmad Erani Yustika, pada diskusi bulanan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PSEP) Universitas Trilogi.

 

“Pemerintah telah memetakan ketimpangan di beberapa wilayah supaya terjadi pemerataan, untuk itu kedepannya, kami mengajak akademisi dan pakar ekonomi untuk mendorong legislatif yang baru 2019-2024 untuk membuat Undang-Undang (UU) Ekonomi Nasional, supaya pertumbuhan ekonomi merata dan kuat, ” jelas Ahmad yang juga Staf Presiden RI bidang ekonomi.

 

Sementara Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trilogi Dr. P. Setia Lenggono menuturkan pada dasarnya pendiri negara telah merumuskan sistem ekonomi Nasional, namun sampai sekarang rumusan tersebut tidak dalam bentuk UU, sehingga sistem ekonomi Indonesia cenderung liberal.

 

“Sistem ekonomi Pancasila telah ada sejak 30 tahun yang lalu, namun sampai sekarang UU ekonomi negara belum di buat, ini yang membuat terjadinya ketimpangan ekonomi di Indonesia” jelas Lenggono Ketua Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PSEP) Universitas Trilogi.

 

Rencananya, lanjut Lenggono pada tahun ini (2019) kami mengajak pakar ekonomi, akademisi bahkan swasta untuk merumuskan sistem ekonomi Nasional untuk di ajukan ke DPR sehingga menjadi UU Sistem ekonomi Nasional, harapnya (sumber: rakyat merdeka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − seventeen =