Home Berita Sosialiasi Update Insentif Pajak untuk Start Up di Tengah Pandemi COVID-19

Sosialiasi Update Insentif Pajak untuk Start Up di Tengah Pandemi COVID-19

Home Berita Sosialiasi Update Insentif Pajak untuk Start Up di Tengah Pandemi COVID-19

Sosialiasi Update Insentif Pajak untuk Start Up di Tengah Pandemi COVID-19

by Akuntansi Akuntansi

     Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan Covid-19 mengakibatkan kegiatan manusia dibatasi, seperti belajar dari rumah, kerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Pandemi ini sendiri terjadi sejak awal tahun 2020 yang menyebabkan krisis pada sektor kesehatan maupun ekonomi. Penurunan di sektor ekonomi yang disebabkan Covid-19 membuat pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) mengenai insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah virus Covid-19. Seiring berjalannya waktu, adanya perubahan peraturan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Pada tanggal 10 agustus 2020 dikeluarkan PMK-110 /PMK.03/2020 dari perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020. Maka dari itu, Tax Center Universitas Trilogi bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan didukung oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKSI) Trilogi mengadakan acara Sosialisasi mengenai Update Insentif pajak pada Rabu, 30 September 2020 dengan tajuk “Update Insentif pajak untuk Start Up di Tengah Pandemi COVID-19”. Sosialiasi yang dipandu oleh mc sekaligus moderator, Titania Auliansyah, dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh 109 peserta terdiri dari pelaku usaha dan mahasiswa yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sambutan oleh Ketua Tax Center Universitas Trilogi

Sambutan oleh Pihak DJP

 

     Bapak R. Doddy Satrya Permana , S.E. selaku Accountant Representative KPP Pratama Jakarta Pancoran sebagai narasumber dalam acara ini. Beliau memaparkan tentang PMK-110/PMK.03/2020 yaitu perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam bentuk insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 ada sedikit perubahan dari PMK-86 ke PMK-110 yaitu, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan insentif s.d Desember 2020 sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau masa pajak juli 2020 wajib pajak yang telah pemberitahuan. Beliau juga memaparkan mengenai PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, bagaimana mendaftar NPWP secara online, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online.

Pemaparan pada zoom meeting

Narasumber saat memaparkan materi


    Acara sosialisai mengenai insentif pajak ini juga berlangsung interaktif karena adanya kesempatan untuk para peserta mengajukan pertanyaan mengenai topik pemaparan pada hari ini. Tax Center Universitas Trilogi bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan didukung oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKSI) berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM Indonesia mengenai update insentif pajak terkini.

Foto Bersama

Materi dapat diakses melalui: bit.ly/MateriInsentifPajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − 6 =